Setelah 1-2 tahun KTP Elektronik (E-KTP) tidak diterbitkan (diganti dengan KTP sementara yang bentuknya lembaran besar), akhirnya pada tahun anggaran 2015 tepatnya tanggal 9 Maret 2015 layanan pembuatan KTP Elektronik bisa dijalankan. Hal ini berdasarkan pada surat edaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Demak, tentang penghentian penerbitan surat keterangan ktp sementara dan layanan e-ktp.
Adapun cara pembuatan E-KTP di Demak adalah sebagai berikut (sesuai surat edaran camat mijen, kecamatan lainnya kemungkinan besar sama cara dan syarat pembuatan E-KTP nya, scan surat edaran saya lampirkan di bawah):
Berdasarkan surat edaran Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak Nomor 471/078/2015 tanggal 2 Maret 2015 perihal sebagaima tersebut pada pokok surat dan hasil rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak tanggal 4 Maret 2015. Kami beritahukan kepada saudara bahwa penerbitan Surat Keterangan mulai tanggal 9 Maret 2015 diganti dengan Pelayanan KTP Elektronik.
Sehubungan hal tersebut, kami minta perhatiannya sebagai berikut:
Demikian info pembuatan KTP elektroni untuk menjadi perhatian dan harap disebarluaskan pada masyarakat demak..
Adapun cara pembuatan E-KTP di Demak adalah sebagai berikut (sesuai surat edaran camat mijen, kecamatan lainnya kemungkinan besar sama cara dan syarat pembuatan E-KTP nya, scan surat edaran saya lampirkan di bawah):
Berdasarkan surat edaran Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak Nomor 471/078/2015 tanggal 2 Maret 2015 perihal sebagaima tersebut pada pokok surat dan hasil rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak tanggal 4 Maret 2015. Kami beritahukan kepada saudara bahwa penerbitan Surat Keterangan mulai tanggal 9 Maret 2015 diganti dengan Pelayanan KTP Elektronik.
Sehubungan hal tersebut, kami minta perhatiannya sebagai berikut:
- Warga Masyarakat yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah segera mengajukan pelayanan KTP elektronik dengan syarat membawa surat Pengantar dari Desa sebanyak2 buah yang satu keperluan Perekaman KTP Elektronik dan yang satu lagi keperluan pemohonan KTP Elektronik di ketahui Camat dan dilampiri Foto Copy Kartu Keluarga, didaftarkan pada Ruang Pelayanan Kecamatan Mijen dan dikirim ke Operator KTP ELektronik Kecamatan Mijen untuk perekaman KTP elektronik dan Operataor TPDK Kecamatan Mijen untuk permohonan KTP ELektronik.
- Warga Masyarakat yang saat ini masih memiliki Surat Keterangan (KTP Sementara bentuk lembaran besar) diminta segera mengajukan permohonan pelayanan KTP Elektronik dengan Syarat membawa Surat PEngantar dari Kepala DEsa diketahui Camat dilampiri Foto Copy Kartu KEluarga, Surat Keterangan Asli (KTP sementara), didaftarkan pada RUang Pelayanan Kecamatan Mijen dan dikirim ke Operator TPDK Kecamatan Mijen Kabupaten Demak.
- Warga negara yang sudah melakukan perekaman KTP Elektronik tetapi saat ini belum jadi maka diminta Cek Data pada Operator KTP ELektronik Kecmatan Mijen terlebih dahulu.
- Apabila dalam Cek data diketahui tidak ada data, diminta yang bersangkutan melakukan perekaman KTP Elektronik Ulang dengan syarat membawa Surat pengantar dari Kepala Desa diketahui camat dan dilampiri Foto Copy Kartu Keluarga, didaftarkan pada Ruang Pelayanan Kecamatan Mijen dan dikirim ke Operator KTP Elektronik Kecamatan Mijen kabupaten Demak.
- Warga Masyarakat yang sudah memiliki KTP Elektronik tetapi ada kesalahan data, maka diminta untuk segera mengajukan ralat data pada kartu keluarga dan KTP elektronik degan persyaratan Pemohon membawa suarat pengantar dari Kepala Desa diketahui camat dan dilampiri Kartu Keluarga Asli, KTP Elektronik Asli, data pendukung, surat pernyataan bermaterai 6.000 didaftar pada ruang Pelayanan Kecamatan Mijen dan dikirim ke Operator KTP Elektronik kecamatan Mijen Kabupaten Demak.
- Warga masyarakat yang sudah memiliki KTP Elektronik Tapi Hilang, maka diminta untuk segera mengajukan permohonan KTP Elektronik lagi dengan persyaratan Pemohon membawa surat pengantar dari Kepala Desa di Ketahui Camat dilampiri Foto Copy Kartu Keluarga dan Surat Kehilangan dari Kepolisian didaftarkan pada Ruang Pelayanan Kecamatan Mien dan dikirim ke Operator TPDK Kecamatan Mijen Kabupaten Demak.
- Warga Masyarakat yang sudah memiliki KTP elektronik tapi rusak, maka diminta untuk segera mengajukan pemohonan KTP Elektronik lagi dengan persyaratan pemohon membawa Surat pengantar dari Kepala Desa diketahui Camat dilampiri Foto COpy Kartu keluarga, KTP Elektronik Asli yang rusak didaftarkan pada Ruang Pelayanan Kecamatan dan dikirim ke Operator TPDK Kecamtan Mijen Kabupaten demak.
Demikian info pembuatan KTP elektroni untuk menjadi perhatian dan harap disebarluaskan pada masyarakat demak..
![]() |
Surat Edara Camat Mijen Kabupaten Demak tentang pembuatan KTP Elektronik |
![]() |
Surat Edara Kepala Dinas Kependuduk dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak tentang penghentian penerbitan Surat Keterangan diganti dengan Layanan E KTP |
Mas tanya untuk pembuatan KTP-E biayanya berapa ya mas?
BalasHapusSaya bikin E ktp sebelum puasa tahun kemaren 2015 sampai sekarang belum juga jadi kenapa seperti itu apa para pegawai dinaskependudukanya masih kurang kaya
BalasHapussaya dulu warga semarang timur kelurahan sawah besar kecamatan gayam sari.terus saya menikah dengan warga karangawen demak dan saya sudah mendapt kk dan ktp baru tp blm ektp terus saya mau perpanjang ktp sya kok tidak bisa ..saya bikin ktp sampai sekarang kok tidak bisa dari kantor sipil demak mengatakan bahwa berkas saya dobel...saya sudah cek di tempat saya asal sudah tidak ada berkas saya
BalasHapuscara cek Nik Ktp online bagaimna ya pak,untuk wilayah demak.
BalasHapusdi tnggu jawabanya pak.matursuwon
BalasHapusdi tnggu jawabanya pak.matursuwon
BalasHapuscara cek Nik Ktp online bagaimna ya pak,untuk wilayah demak.
BalasHapusE ktpnya ini gmn ??sudah stahun k0 blm jadi ya pak/ibu E ktp saya.
BalasHapusApa karna gratis ya ??
Sudah bolak balik dr mijen ke kant0r disdukcapil sampai sampai pindah kant0rnya ttp blm jadi.
Membuat rakyat kecewa saja.